PENGERTIAN
PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan
sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan
atau pengelompokan para anggota masyarakat secara
vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokinbahwa
pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke
dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya
lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada
lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata
sosial. P.J. Boumanmenggunakan istilah
tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia
yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak
istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga
dipakai oleh Max Weber.
TERJADINYA
PELAPISAN SOSIAL
Terjadinya
Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
–
Terjadi dengan Sendirinya
Proses
ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun
orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas
kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara
alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah
yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut
tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
- Terjadi dengan Sengaja
Sistem
pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam
sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan
yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan
cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional, merupakan pembagian
kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama
dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan pembagian
kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
study kasus :
pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum
awam.
Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan
dengan kaum awam dikarenakan perbedaan sosial.
PERBEDAAN
SYSTEM PELAPISAN DALAM MASYARAKAT
Masyarakat
terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai
latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri
dari kelompok-kelompok social.
Masyarakat dan individu adalah komplementer
dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
a) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
b)
Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan
Ada
beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya
menurut Pitirin A. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan
penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”.
Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan
masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang relative permanen yang
terdapat dalam system social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”.
Masyarakat yang berstatifikasi sering
dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah
paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.
B. Peelapisan sosial cirri tetap kelompok social
Pembagian
dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi
dasar dari seluruh system sosial masyarakat kuno.
Didalam organisasi masyarakat primitifpun
dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu
terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
a. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan
pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
b.
Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak
istimewa
c.
Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
d.
Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar
perlindungan hokum
e.
Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
f.
Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara
umum
Pendapat
tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang
tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive
bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.
TEORI
TENTANG PELAPISAN SOSIAL
BEBERAPA
TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan
masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa
teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam
tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka
yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2)
Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama
di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap
masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3)
Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap
waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari
pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak,
keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4)
Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh
masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat
yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas
pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5)
Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas
yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak
mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses
produksi.
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi
lapisan-lapisan social, yaitu :
a. ukuran kekayaan
b.
ukuran kekuasaan
c.
ukuran kehormatan
d.
ukuran ilmu pengetahuan
Persamaan
derajat di indonesia
Dalam
UUD 1945, hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan
hak juga tercantum dalam pasal secara jelas yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Pokok pertama, tentang persamaan kedudukan dan
kewajiban kewarganegaraan didalam hukum dan dimuka pemerintahan
Pasal
27 ayat 2 menetapkan “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada pengecualian.”
Pokok kedua, selanjutnya dalam pasal 28
ditetapkan bahwa ” keemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh UU. “
Pokok
ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama
bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi “ Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan un tuk
beribadah menurut agama dan kepercayaannya.”
Pokok keempat, adalah pasal 31 yang mengatur
hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi (1) tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran, dan (2) pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan
suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan UU.