Hukum Negara dan negara
Hukum
Hukum adalah
kumpulan aturan aturan yang bertujuan untuk mengatur dimana hukum itu
sendiri diberlakukan, sedangkan hukuman adalah konsekuensi atau tanggung
jawab terhadap kesalahan yang telah kita perbuat.
Sumber sumber hukum :
- Tertulis yaitu hukum yang nyata bentuknya (dalam bentuk tulisan) contohya adalah UUD 1945
- Tidak tertulis yaitu hukum yang tidak nyata alias tidak tertulis, contohnya adalah adat istiadat ataupun norma - norma.
Sifat-sifat dan ciri-ciri hukum :
- Bersifat mengatur, sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu untuk mengatur.
- Bersifat memaksa
- Berisikan larangan larangan atau perintah perintah
- Mengandung sanksi atau hukuman bagi yang melanggarnya
Negara
Negara
adalah suatu bentuk organisasi yang tercipta karena sekelompok orang
yang mempunyai tujuan serta visi misi yang sama terhadap suatu wilayah
yang cakupannya lebih luas.
Syarat berdirinya suatu negara :
- Adanya wilayah
- Adanya pemerintahan yang berdaulat
- Adanya penduduk
- Adanya pengakuan dari negara lain
Tujuan negara adalah untuk mencapai cita –
cita yang diinginkan dan diimpikan oleh negara itu sendiri yang
dicerminkan dengan ideologi yang dianutnya.
Bentuk bentuk negara :
- Negara kesatuan, dimana pemerintahan dipegang oleh pemerintah pusat yang dibantu oleh pemerintah daerah.
- Negara
serikat, dimana terdiri dari negara negara bagian yang tiap tiap negara
bagian mempunyai pemimpin sendiri namun tetap bertanggung jawab
terhadap presidennya
Pemerintahan
Pemerintahan
adalah suatu bentuk kepemimpinan yang dilakukan oleh beberapa orang
atau kelompok yang fungsinya adalah mengatur, sedangkan pemerintah
adalah istilah kenegaraan yang dimaksudkan kepada orang orang yang
menjadi bagian dalam sebuah pemerintahan.
Bentuk pemerintahan :
- Presidensial , dimana pemimpin negaranya adalah seorang presidden
- Monarki, dimana pemimpin negaranya adalah seorang Raja atau Ratu
Jadi kesimpulannya adalah antara
hukum,negara dan pemerintahan pada dasarnya adalah saling bertalian,
dalam suatu negara memerlukan orang orang yang bisa untuk mengatur
sebuah negara yaitu pemerintahan, dan pemerintahan itu sendiri
memerlukan alat untuk “memaksa” agar terciptanya keteratuan yaitu adalah
hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar